Iklan RBTV

Apakah Orang yang Berkurban Dilarang Potong Kuku dan Rambut? Ini Ketentuannya

Apakah Orang yang Berkurban Dilarang Potong Kuku dan Rambut? Ini Ketentuannya

--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Menjelang Idul Adha, suasana terasa berbeda. Banyak yang mulai mencari hewan kurban, menyiapkan dana, dan tentu saja memperkuat niat untuk beribadah. Apakah orang yang berkurban dilarang potong kuku dan rambut? ini ketentuannya. 

BACA JUGA:5 Golongan Penerima Daging Kurban, Jangan Sampai Salah Sasaran

Ibadah kurban bukan cuma tradisi tahunan, tapi juga momen berharga untuk mendekatkan diri kepada Allah, membersihkan jiwa, dan menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan. 

Tak hanya berdampak secara spiritual, kurban juga punya nilai sosial yang besar berbagi daging dengan yang membutuhkan, mempererat tali persaudaraan, dan menumbuhkan empati di tengah masyarakat.

Diantara banyaknya persiapan kurban, muncul satu pertanyaan yang sering bikin bingung bolehkah orang yang mau berkurban potong kuku dan rambut?

Jawabannya dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih. Ini berdasarkan sunnah Nabi Muhammad SAW, dan termasuk dalam kategori sunnah muakkadah anjuran yang kuat tapi tidak wajib. 

Jadi, kalau kamu terlanjur potong kuku atau rambut, kurbanmu tetap sah kok, cuma kehilangan sebagian pahala karena tidak mengikuti sunnah tersebut.

BACA JUGA:Jangan Salah, Segini Usia Hewan Ternak yang Layak Dikurbankan dan Pasaran Harganya Terkini

Larangan ini berlaku khusus untuk orang yang bernazar atau berniat secara langsung untuk berkurban. Jadi kalau kamu mewakili keluarga dalam berkurban, cukup kamu saja yang menahan diri, anggota keluarga yang lain tetap boleh merapikan kuku dan rambut seperti biasa.

Apa sih tujuan dari larangan ini? Bukan semata-mata soal fisik, tapi lebih kepada simbol ketundukan dan persiapan diri secara utuh dalam menyambut ibadah kurban. 

Sama seperti jamaah haji yang dilarang mencukur rambut saat berihram, ini bentuk penyerahan diri dan pengagungan terhadap syariat Allah.

Tentu saja, ada pengecualian. Kalau kuku atau rambut sudah terlalu panjang, kotor, atau menimbulkan masalah kesehatan (misalnya ada kutu atau luka), maka boleh dipotong demi kebersihan dan kenyamanan. Islam selalu menempatkan kemaslahatan umat sebagai prioritas.

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya

Syarat Berkurban

  • Muslim
  • Sudah baligh
  • Berakal sehat
  • Mampu secara finansial
  • Pelaksanaan hanya pada 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah)
  • Berniat tulus karena Allah SWT

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: