Iklan RBTV Dalam Berita

Rifai Tajuddin-Yevri Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup Bengkulu Selatan, MK Tolak Gugatan Suryatati-Ii Sumirat

Rifai Tajuddin-Yevri Segera Dilantik Jadi Bupati-Wabup Bengkulu Selatan, MK Tolak Gugatan Suryatati-Ii Sumirat

MK bacakan putusan sidang gugatan Pilkada Bengkulu Selatan--

JAKARTA, RBTVDISWAY.ID – Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu, Rifai Tajudin-Yevri Sudianto akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Hal ini setelah Senin siang (26/5) Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor 2, Suryatati-Ii Sumirat. Dengan demikian, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan.

Dalam materi gugatan, tim Paslon nomor urut 2 mempersoalkan penghadangan calon Wakil Bupati Ii Sumirat pada malam sebelum pencoblosan. 

BACA JUGA:Buat Kamu yang Mau Beli Kalung Emas, Cek Harga Kalung Emas Terbaru Hari Ini

Dijelaskan jika terjadi rekayasa penangkapan terhadap Ii Sumirat oleh tim pasangan nomor urut 3 sehingga terjadi tindak kriminal. Namun dalam keputusannya, majelis hakim MK berpandangan lain.

“Mahkamah tidak mendapati adanya fakta kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Karena dalam video tersebut hanya ada adegan dialog antar Septin dan II Sumirat,” ujar hakim MK, Prof. Dr. Saldi Isra, SH.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Segini Selisih 24 Karat dan 22 Karat

Selain itu saat membacakan amar putusan ini, majelis hakim MK juga meragukan keterangan jika Ii Sumirat pada malam sebelum pencoblosan pergi ke Kecamatan Kedurang dan Air Nipis untuk menghadiri pernikahan keluarga. 

Karena, seperti yang disampaikan Saldi Isra, peristiwa yang disebut penghadangan itu terjadi sekitar pukul 00:00 WIB. 

Dari beberapa pertimbangan tersebut, akhirnya pada pukul 14.54 WIB, majelis hakim MK menyatakan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 2.

BACA JUGA:Hari Ini Seluruh SPBU Kota Bengkulu Terima Pengiriman BBM, Bagaimana Besok?

Dengan adanya keputusan MK ini menandai akhir dari proses hukum sengketa Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penolakan gugatan ini juga sekaligus mengukuhkan kemenangan Paslon nomor urut 03, Rifa’i Tajuddin -Yevri Sudianto.

Berdasarkan perhitungan suara sebelumnya, paslon nomor urut 3 unggul 6.540 suara dari pasangan nomor urut 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: