Bisnis Jual Beli Konten Asusila, Cowok Pirang Ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda
Tersangka jual beli konten pornografi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - DD warga Bengkulu dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Bengkulu.
Dia ditangkap personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena menyebarluaskan konten bermuatan asusila di platform media sosial. DD melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
BACA JUGA:Hanya Empat Hari, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Dibuka Jumat Ini
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Panit 1 Subdit Siber, AKP. Welliwanto Malau mengatakan, pelaku DD yang telah berstatus tersangka ini menyebarluaskan konten asusila dan pornografi di akun media sosial.
Tidak hanya menyebarkan konten pornografi, ternyata DD juga melakukan jual beli akun berisikan muatan asusila dan mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Sosok Legendaris Abu Nawas, Siapa Dia Sebenarnya? Ini Kisah Harun Al Rasyid dan Abu Nawas
"DD ini jual beli akun, dia lakukan aktifitas penyebaran konten kesusilaan dan dapat uang. Untung yang dia dapat mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah,” ujar AKP. Malau.
BACA JUGA:Parah, Mobil Dinas di Pemda Ini Dikembalikan Tanpa Mesin dan Roda, Pantasnya Disebut Bangkai Mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: