Direktur PT Catur Pilar Ditahan Jaksa, Gelapkan Uang Pajak Lima Perusahaan Selama Dua Tahun
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID- Sempat dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bengkulu, Direktur Utama PT Catur Pilar, Ansori, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana Pengemplang atau penggelapan Pajak, langsung di tahan oleh Kejati Bengkulu.
Diketahui jika perusahaan PT Catur Pilar bergerak dibidang penyewaan alat berat, dimana dalam hal ini melalukan kerjasama dengan beberapa perusahaan.
Dalam kasus ini, Tersangka Ansori merugikan negara sebesar Rp. 367 juta sebab dirinya tidak pernah penyetoran pajak selama 2 tahun yakni tahun 2019 hingga 2021.
BACA JUGA:Angsuran Bulanan Bagi Pensiunan yang Mengajukan Pinjaman Rp100 Juta di Bank Mandiri
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyatakan memang hari ini telah diterima pelimpahan dari Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Djb Bengkulu Lampung terkait kasus penimbunan Pajak.
Dalam kasus ini ada satu tersangka yang ditetapkan dan ditahan bernama Ansori selaku Dirut PT Catur Pilar yang telah merugikan negara sebesar Rp.367 juta dengan tidak menyetorkan pajak dari perusahan-perusahan sebanyak lima perusahan.
"Kita hari ini menerima pelipahan dari Djb Bengkulu Lampung terkait kasus pengemplang pajak, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp367 juta," kata Kasi Penkum melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Kesal, Cegukan Tak Kunjung Hilang? Ini 5 Cara Ampuh yang Bisa Dicoba
Usai dinyatakan lengkap saat pelimpahan, tersangka kemudian langsung dibawa ke Rutan Bengkulu selama 20 hari ke depan sebelum nantinya akan disidangkan.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Huruf d UU nomor 28 tahun 2007 perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


