Iklan dempo dalam berita

Nyambi jadi Sopir Travel, Residivis Ditangkap Ditresnarkoba Bersama 18 Paket Sabu

Nyambi jadi Sopir Travel, Residivis Ditangkap Ditresnarkoba Bersama 18 Paket Sabu

Polda bekuk pelaku narkoba yang ternyata seorang residivis--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - EF alias Yudi, residivis yang pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara belum juga jera. 

 

EF yang merupakan adik ipar bandar berinisial KR ini ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat akan melakukan transaksi di salah satu warung makan yang berada di Jalan Citanduy Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu.

 

BACA JUGA:Perbanyak Baca Surat Al Quran Berikut, Mudah-mudahan Terhindar dari Sihir

Dihadapan awak media, Wadir Ditresnarkoba, AKBP. Tonny Kurniawan bersama Kasubid Penmas, AKBP. Agung Darmanto dan Kompol. David Tampubolon menunjukan ada 18 paket sabu, uang Rp 250 ribu, timbangan digital, handphone serta beberapa barang bukti lainnya yang ditemukan saat penangkapan.

 

BACA JUGA:Praktik Curang BBM Subsidi di SPBU Dibongkar Polda, 6 Orang Diamankan, Ini Modusnya

"EF ini ditangkap di rumah makan, disaksikan 2 warga sekitar, ada 5 paket sabu yang ditemukan saat penggeledahan badan di TKP. Tidak hanya itu, anggota kembali temukan 13 paket sabu yang disembunyikan di bawah wastafel saat rumah pelaku yang berada di Jalan Sumas Kecamatan Kampung Melayu digeledah,” ujar AKBP. Tonny Kurniawan.

 

BACA JUGA:12 Weton Sakral Disukai Khodam si Pahit Lidah, Ucapannya Sakti Namun Punya Rezeki Manjur

Pada saat diperiksa penyidik, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir travel lintas provinsi ini juga mengaku selain menjual, rupanya juga pemakai. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: