Guru dan Ibu RT Korban Pinjol Terbanyak 2023, Salah Satu Penyebabnya untuk Bayar Utang
Waspada pinjaman online ilegal--
Sementara OJK akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjol pada tahun ini, kemungkinan pada kuartal III atau IV.
Terkait hal itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan, OJK tidak berbicara soal urgensi ketika mempertimbangkan pencabutan moratorium.
“Kami bicaranya adalah kebutuhan masyarakat. Artinya, kami selaku OJK berpikir apa yang dibutuhkan masyarakat, itu yang akan kami penuhi. Kalau memang masyarakat sangat butuh terhadap layanan P2P lending, kami tidak akan pada posisi menahan moratorium,” ujarnya.
Triyono menerangkan, fokus utama OJK saat ini adalah membenahi industri P2P Lending. Setelah rampung, kemudian moratorium itu baru coba dibuka.
BACA JUGA:Jangan Panik Saat Aplikasi DANA Eror, Berikut Cara Mudah Mengatasinya
Dia pun tak memungkiri pertimbangan itu juga berdasar pada arahan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang memiliki pesan khusus soal moratorium, termasuk tak terpusat di pulau Jawa saja.
Dia pun mengatakan, Jokowi ingin industri fintech P2P lending itu menyebar dan hal itu yang tengah diusahakan OJK.
Sementara itu, Triyono tak bisa memastikan waktu tepatnya moratorium itu dicabut. Namun, diperkirakan sekitar semester dua tahun ini.
“Oleh karena itu, sebelum moratorium dicabut, kami sudah melakukan 5 langkah, yakni perbaikan atau penanganan pinjol ilegal, perbaikan peraturan, perbaikan tata kelola dengan permodalan, perbaikan dari pengawasan, dan integrasi perizinan," katanya.
Triyono juga mengeklaim pinjol ilegal kini jumlahnya telah berkurang dibantu dengan penegakan hukum. Dia menambahkan moratorium akan memperkuat pengawasan dan pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan 80% portofolio.
BACA JUGA:Siapa Pemilik Dompet Digital DANA? Berikut Ini Sejarah Startup Pembayaran Digital di Era Modern
“Buat kami, dua tahun mengejar rasa-rasanya sudah cukup," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya saat ini sedang review terlebih dahulu terkait ketentuan yang akan diterapkan sebelum mencabut moratorium.
Ogi menjelaskan, faktor-faktor yang tengah di-review, yakni terkait sistem yang harus dimiliki oleh perusahaan P2P lending, kompetensi dari para pengurus, dan manajemen risiko, serta tata kelola.
Hal itu sesuai dengan tujuan moratorium untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan di industri P2P lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: