Menurut Islam, Istri Boleh Ceraikan Suami jika Melakukan 10 Hal Ini
Seorang istri boleh saja menceraikan suami jika melakukan hal berikut--
Mahar yang telah diberikan kepada istri saat menikah menjadi hak istri sepenuhnya.
Jika sewaktu-waktu suami mengambil kembali mahar yang telah diberikan tanpa izin dari istri, maka perbuatan tersebut termasuk tercela yang sangat tidak disukai Allah SWT.
8. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak
Suami harus memberikan tempat tinggal yang layak untuk istrinya meskipun pada akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Hal ini tertulis dalam Al Quran Surat Ath-Thalaaq ayat 6 yang artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
BACA JUGA:Gagal Pinjam Bank karena BI Checking atau SLIK, Begini Cara Mengatasinya
9. Melakukan kekerasan dan merendahkan istri
Dalam ajaran agama Islam, suami dilarang untuk melakukan kekerasan, menyakiti, hingga menjelek-jelekkan istri.
Suami juga tidak boleh membanding-bandingkan istrinya dengan istri orang lain, apalagi menggunakan kata-kata yang merendahkan sang istri di hadapannya dan di hadapan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Janganlah kalian memukul dan janganlah kalian menjelek-jelekkan mereka (istri).” (HR Abu Dawud)
10. Memiliki penghasilan haram
Segala perbuatan haram tentu memiliki konsekuensi dosa yang harus ditanggung dan dipertanggungjawabkan, termasuk memiliki penghasilan haram.
Meski digunakan dan ditujukan untuk menghidupi keluarga, suami yang memiliki penghasilan haram akan tetap mendapatkan ancaman berat bagi dirinya. Saat istri mengetahui suami berpenghasilan haram, sebaiknya ingatkan untuk berhenti dan mencari pekerjaan yang terjamin halalnya.
Jika suami tidak mau dan tetap melanjutkan, maka istri berhak untuk meminta cerai dan tidak layak dipertahankan.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


