Kejari Seluma Lakukan Pulbaket Terkait Honorer Siluman
--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Seluma saat ini tengah menindaklanjuti isu honorer siluman yang tengah santer, dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).
BACA JUGA:Honorer Diduga 'Siluman' Lulus P3K, Honorer Aktif Malah Gagal, DPRD Seluma Akan Panggil Kepala OPD
Kajari Seluma Eka Nugraha, SH. MH mengaku pihaknya sampai saat ini masih menelusuri informasi, terkait honorer siluman yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Seluma.
Menurutnya, indikasi dugaan pemalsuan data hingga praktek korupsi dalam praktek seleksi PPPK, jelas tak hanya menerapkan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan data, dan korupsi yang akan menyeret pejabat maupun pesertanya.
BACA JUGA:DANA DESA KABUPATEN PATI 2025 Rp 380 Miliar, Berikut Rincian per Desa
"Iya sekarang kalau surat pengaduan belum ada kita terima, tapi kita masih menyelidiki hal ini dengan melakukan pengumpulan data keterangan, karena praktek korupsi dan pemalsuan data sarat proses seleksi PPPK ini," tegas Eka Nugraha.

Sementara itu, sejumlah honorer siluman di sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Seluma dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma, melalui surat resmi dari para honorer yang belum beruntung lulus PPPK tahap I dan surat tersebut telah diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Tabel Angsuran Rp5-50 Juta, Cicilan Ringan
Dalam surat pengaduan tersebut tercatat ada 3 orang nama yang terseret, lantaran telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui dalam surat tersebut tercatat ada 3 orang yang dinyatakan lulus seleksi PPPK kategori tenaga teknis, yakni HB di Dinas Lingkungan Hidup Seluma, EP di Inspektorat Seluma dan HN di Kecamatan Semidang Alas.
BACA JUGA:Nonton Iklan di HP dapat Uang, Buka 4 Aplikasi Ini dan Buktikan Sendiri
Diungkapkan Samsul, dalam aduan tersebut disampaikan, ketiganya tercatat dalam database BKN sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Semidang Alas Maras, namun kenyataannya HE dan EP diduga tidak pernah menjadi tenaga honorer, sedangkan HN baru bekerja sejak Juli 2024 lalu di Kantor Camat Semidang Alas Maras.
Aduan ini dibuat oleh 2 orang perwakilan tenaga honorer yang merasa dirugikan. Lantaran mereka aktif bekerja sebagai honorer bertahun-tahun, namun ada honorer siluman yang tentunya tidak memenuhi syarat bisa lulus.
BACA JUGA:Nonton Iklan di HP dapat Uang, Buka 4 Aplikasi Ini dan Buktikan Sendiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


