Iklan RBTV

Dugaan Penyelewengan DD Dusun Tengah, Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Ketua dan Anggota BPD

Dugaan Penyelewengan DD Dusun Tengah, Penyidik Jadwalkan Pemanggilan Ketua dan Anggota BPD

Kantor Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Penyidik akan jadwalkan pemanggilan ketua dan anggota BPD Dusun Tengah untuk menjadi saksi dugaan penyelewengan Dana Desa (DD). 

Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma sudah menjadwalkan pemanggilan para saksi, pada kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi. 

BACA JUGA:Lomba Baca Puisi dan Modeling Warnai Gebyar Kemerdekaan Bumi Merah Putih, 20 Peserta Masuk Grand Final

Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan menegaskan, para saksi ini yakni ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Tengah. 

Pemanggilan sebagai upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada, sejak kasus ini statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, usai koordinasi dan gelar perkara di Mapolda Bengkulu bersama Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.

Sebelumnya diketahui hasil audit Inspektorat Kabupaten Seluma yang diserahkan ke Penyidik Tipikor Polres Seluma, bahwa ada kerugian negara yang mencapai Rp 613 juta lebih. 

BACA JUGA:Kecamatan Singaran Pati Dukung Program Gempala Wali Kota Bengkulu, 510 Bibit Kelapa Siap Tanam

Namun, pemerintah desa Dusun Tengah dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara selama 60 hari. Sehingga kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Nilai kerugiannya kurang lebih setelah dihitung-hitung audit investigasi dengan Inspektorar itu 613 juta lebih,” ucap AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan

Dari audit Inspektorat Kabupaten Seluma, kerugian negara tersebut sebagian besar bersumber dari kegiatan fisik dan nonfisik, yang tidak diselesaikan maupun tidak dilaksanakan oleh pemerintah Desa Dusun Tengah tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Polres Mukomuko, Kapolres: Lakukan Tugas dengan Kreatif dan Inovatif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait