Sudah Menunggu KIP Kuliah 2024 Kapan Cair? Pasti Bahagia Nih, Cek Jadwal dan Tahapannya di Sini
Syarat penerima dan jadwal pencairan KIP Kuliah--
BACA JUGA:Tertarik dengan Usaha Indomaret? Segini Modal Buka Indomaret, Berikut Cara dan Syaratnya
4. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Perguruan Tinggi:
Perguruan tinggi akan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah ini merupakan langkah formal dalam permohonan pencairan dana.
5. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh PLPP Kemendikbudristek:
PLPP Kemendikbudristek akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah verifikasi dan persetujuan. SPM ini menjadi dasar pembayaran dana bantuan pendidikan.
6. Pencairan Dana oleh Perguruan Tinggi:
Perguruan tinggi, setelah menerima SPM, akan mencairkan dana KIP Kuliah kepada mahasiswa penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 disesuaikan dengan kategori mahasiswa berdasarkan perguruan tinggi yang mereka tempuh. Berikut adalah rincian nominal dana KIP Kuliah 2024:
Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
- Semester 1-3: Rp 7.500.000
- Semester 4-6: Rp 8.500.000
- Semester 7-8: Rp 9.500.000
Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS):
- Semester 1-3: Rp 6.000.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


