Iklan RBTV

Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Pernah Langgar Lalu Lintas? Begini Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Online, Mudah

Cara Cek Tilang Elektronik --

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Bengkulu Utara Ajukan Praperadilan

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional, meliputi :

- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas

- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara

- Menggunakan smartphone saat mengemudi

- Pelanggaran batas kecepatan maksimal

- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu

- Menerobos lampu merah

- Berkendara melawan arus

- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm

- Berboncengan motor lebih dari 3 orang

- Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

BACA JUGA:Cara Membuat Toko di YouTube untuk Solusi Kembangkan Bisnis, Mudah dan Praktis

Cara Pembayaran Denda e-tilang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: