Iklan RBTV

Menikahi Wanita Hamil karena Berbuat Zina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Menikahi Wanita Hamil karena Berbuat Zina, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya jelaskan hukum menikahi wanita yang hamil duluan--

“Kehamilan ini, ia mengaku sudah berzina sebelumnya. Ini jadi masalah yang harus segera ditutup,” ujarnya. 

Buya Yahya mengungkapkan, ada orang merasa hamil 4 sampai 5 bulan, ternyata tidak ada. 

BACA JUGA:Peringatan Ustadz, Zina yang Seperti Ini Dosanya Tidak akan Diampuni

“Pernah terjadi hal seperti itu, positif hamil padahal tidak pernah melakukan hubungan badan. Rupanya ada kelainan atau penyakit dalam kandungan. Itu tanda-tanda saja. Kalau perut semakin besar kemudian diperiksa oleh dokter, itu semakin yakin,” jelas Buya Yahya. 

Karena perzinahan itu aib, Buya Yahya mengharuskan untuk menutupi aib tersebut dan tidak mengumbarnya pada siapapun. 

“Jangan ceritakan, dan selesai. Semua kita tinggalkan, takut kepada zina. Pintu halal Allah buka, nikah,” ujar Buya Yahya.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: