Tanpa Antre, Tanpa Repot : Begini Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
BPJS Ketenagakerjaan --
Namun, sebelum kamu mengetahui cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online ada yang jauh lebih penting yaitu sayart pencairannya.
Setiap pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Syarat Pencairan
Dilansir dari laman resmi Hukum Online, berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen
- kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KTP
- Buku Tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP
BACA JUGA:Bulan Juli Segera Tiba, Bagaimana Ramalan Shio? Beberapa Orang akan Mendapat Rezeki Tak Terduga
2. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen
- kartu BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- KK
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukanya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama)
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP
3. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
- kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- KK
- NPWP
Demikianlah informasi tentang cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
BACA JUGA:Harap-harap Cemas, Pencairan Gaji Pertama PPPK Pemkot Bengkulu Kemungkinan Ditunda, Ini Penjelasan Sekda Kota
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


