Iklan RBTV

Ini Kriteria PNS dengan Gaji Tertinggi, Apakah Kamu Salah Satunya?

Ini Kriteria PNS dengan Gaji Tertinggi, Apakah Kamu Salah Satunya?

Kriteria PNS dengan Gaji Tertinggi--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah idaman bagi banyak orang. Selain karir yang menjanjikan, juga gaji yang didapatkan terbilang cukup besar, apalagi dilengkapi dengan berbagai tunjangan.

Hanya saja, belum lama ini beredar kabar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat luas terkait isu gaji PNS bakal naik sebesar 16 persen pada tahun 2025.

BACA JUGA:Uji Kompetensi Pejabat Eselon II, Usai Proses Rekam Jejak, Tim Panselda Serahkan Rekomendasi ke Bupati

Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat, bahkan memicu harapan akan peningkatan kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi. Namun, benarkah demikian? 

Tak lama kemudian, keresahan tersebut akhirnya terjawab sudah. Pemerintah memberikan jawaban resmi terkait spekulasi ini. 

Hingga saat ini, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji untuk tahun 2025. Setiap info gaji PNS naik yang beredar perlu diverifikasi dengan hati-hati untuk menghindari disinformasi.

BACA JUGA:Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan, jika hingga saat ini belum ada pembahasan spesifik mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025. 

Hal ini disebabkan pemerintah masih fokus pada penyesuaian program dan anggaran di awal masa pemerintahan baru.

Meskipun Rini mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS memang tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, dokumen tersebut sama sekali tidak mencantumkan besaran persentasenya.

“Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan perlu duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan gaji ASN,” ujar Rini.

Dengan demikian, kabar gaji PNS naik 16 persen bisa dipastikan belum memiliki dasar yang kuat dan bukan merupakan pengumuman resmi. Jadi, masyarakat diimbau untuk sabar menunggu konfirmasi valid dari pemerintah. 

BACA JUGA:Harga Sayur di Rejang Lebong Bervariasi, Cabai Merah Turun, Tomat Naik Dua Kali Lipat

Lantas, apa kriteria PNS yang memiliki gaji tertinggi di Indonesia?

Kriteria PNS dengan Gaji Tinggi

Melansir dari kanal YouTube @Deri Sasra, dalam videonya ia menjelaskan jika gaji pokok PNS sebenarnya sudah diatur oleh peraturan pemerintah. Peraturan ini memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Dilansir dari sumber yang berbeda, untuk kriteria utama mendapatkan gaji tertinggi sebagai PNS yakni memiliki golongan, masa kerja, dan jabatan struktural/fungsional yang tinggi, serta bekerja di instansi dengan tunjangan kinerja (tukin) tertinggi. Misalnya seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Selain itu, PNS di instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dikenal memiliki tunjangan kinerja yang cukup besar.

Sebagai contoh, tunjangan terendah PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

BACA JUGA:Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil

Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah pembagian gaji pokok PNS menurut golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV:

Golongan I (Lulusan SD–SMP)

- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA/SMK–D3)

- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Lulusan S1–S2)

- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

 Golongan IV (Pejabat Senior/S3)

- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300h

- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

BACA JUGA:Uji Kompetensi Pejabat Eselon II, Usai Proses Rekam Jejak, Tim Panselda Serahkan Rekomendasi ke Bupati

Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: