Diserang Hoax, Biarkan Gubernur Helmi Hasan Fokus Bangun Bengkulu
Wakil Ketua DPD PAN Provinsi Bengkulu, Dedi Yanto--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Serangan hoax yang menerpa Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE mendapat reaksi dari para petinggi PAN. Wakil Ketua DPD PAN Provinsi Bengkulu, Dedi Yanto, menyesalkan penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab.
Dia menyayangkan informasi yang muncul di media sosial yang menyebutkan Helmi Hasan diperiksa keempat kali di Kejaksaan Agung, tapi tidak disertai sumber informasi.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Geledah Rumah Komisioner KPU
“Kita menghormati kebebasan berpendapat. Tapi kita juga dilatih agar menyertakan referensi terpercaya agar tidak terjadi fitnah,” tegas Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu ini.
Dikatakan Dedi, ada pihak-pihak yang tidak suka dengan Helmi Hasan membangun Bengkulu. Sehingga disebarkanlah informasi-informasi yang menyesatkan publik.
“Kita tidak terlampau kaget dengan berita seperti itu (hoax), karena terus menerus terjadi serangan terhadap gubernur Bengkulu. Tapi kita meminta mereka menyajikan secara berimbang, dengan menyajikan secara berimbang,” katanya.
BACA JUGA:Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2025, Ini Cicilan Bulanan Pinjaman Rp 50 Juta
Dia juga menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi upaya-upaya jahat dari pihak-pihak yang secara sengaja ingin menjatuhkan Gubernur.
“Diamnya kita ini bukan berarti kita tidak mencermati proses yang ada. Kita mencermati. Kita sekarang fokus mendorong pembangunan dan membantu rakyat. Mari kita beri kesempatan kepada pak gubernur untuk membangun, jalan mulus terus berjalan, sekolah rakyat, dan masih banyak program-program yang lain,” tandas Dedi Yanto
Beredar di media sosial tiktok, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, SE menjadi sasaran penyebaran berita hoax . Di salah satu akun tiktok vox populi voxdai, disebarkan berita Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Geger Hujan Katak di Brazil, tapi Apakah Aman Kalau Dimakan? Begini Penjelasan Ilmiahnya
“Memang di era media sosial, orang dapat dengan mudah menyebarkan informasi-informasi menyesatkan. Tapi ingat ada rambu-rambu yang harus ditaati. Penyebaran hoax adalah pidana,” tegas Dedi Yanto.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


