Ini Akibatnya jika Bayi yang Baru Lahir Tidak Langsung Didaftarkan BPJS Kesehatan
Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Ahmad Saibun Wafa dalam podcast sehat bersama JKN di RBTVDisway--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Melalui BPJS Kesehatan, pemerintah berusaha agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan. Salah satu caranya melalui BPJS Kesehatan.
Ada banyak ketentuan terkait BPJS Kesehatan yang seharusnya diketahui masyarakat. Namun sayang, cenderung kita menjadi abai. Kita baru akan mencari informasi setelah sakit dan membutuhkan layanan BPJS Kesehatan.
Salah satu yang banyak diabaikan yakni pendaftaran bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan. Selama ini mayoritas orangtua yang baru mendapatkan anak (baru lahir) sibuk mempersiapkan kebutuhan bayi yang baru lahir itu.
Mulai dari kebutuhan susu, pakaian hingga menyiapkan rencana syukuran. Karena disibukan dengan persiapan tersebut, banyak yang lupa mendaftarkan bayinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Pasal 16 (1). Bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Apalagi jika ternyata dalam beberapa waktu kemudian bayi itu membutuhkan layanan kesehatan.
Kabag Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu, Ahmad Saibun Wafa menjelaskan pihaknya selalu mensosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.
“Memang masih ada yang lupa mendaftarkan anak yang baru lahir. Penting diketahui masyarakat, kita menyarankan agar dalam tempo 28 hari anak yang baru lahir sudah didaftarkan BPJS Kesehatannya,” ujar Ahmad Saibun Wafa.
BACA JUGA:Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN hingga ke Pelosok Negeri
Lebih lanjut Ahmad Saibun Wafa menjelaskan ada konsekuensinya jika anak yang baru lahir lupa didaftarkan BPJS Kesehatan. Biasanya, karena kurang memahami ketentuan yang ada, lanjut Ahmad Saibun Wafa, banyak orangtua yang kaget ketika mendaftarkan anaknya ke BPJS Kesehatan namun tidak mengikuti ketentuan waktu pendaftaran itu.
“Tidak sedikit orangtua menjadi kaget ketika mendaftarkan anaknya ke BPJS Kesehatan namun harus bayar melebihi dari biaya pendaftaran biasanya. Ini perlu kami sampaikan, misalkan ada anak yang baru lahir bulan September tahun 2025. Namun karena orangtuanya lupa, anak itu baru didaftarkan ke BPJS Kesehatan pada bulan Maret tahun 2026. Jika terjadi seperti ini, saat mendaftarkan anak itu tadi, maka perhitungan pendaftarannya sejak tanggal anak itu lahir. Artinya terhitung Bulan September 2025. Karena dihitung sejak tanggal kelahiran anak itu, praktis biayanya lebih besar dibandingkan biaya normalnya. Ketentuan seperti ini lah yang masih banyak belum diketahui masyarakat,” jelas Ahmad Saibun Wafa.
BACA JUGA:Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Walaupun Belum Pensiun via Online dan Offline
Tidak hanya itu, Ahmad Saibun Wafa mengingatkan ada risiko denda jika seorang bayi lambat didaftarkan BPJS Kesehatan.
“Penting juga diketahui ada risiko denda jika bayi yang terlambat didaftarkan itu harus menjalani rawat inap. Itu ada risiko membayar denda sebesar 5 persen yang dikali jumlah bulan tertunggak (karena lambat didaftarkan BPJS Kesehatan). Tapi maksimal perkalian jumlah bulan tertunggak itu maksimalnya 12,” pungkas Ahmad Saibun Wafa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


