Gubernur Helmi Hasan Lantik 49 Pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu
--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan mutasi pejabat Eselon II, Eslon III dan Eselon IV di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu, Senin (20/10).
Dalam mutasi itu setidaknya sebanyak 49 pejabat resmi di mutasi dan dilantik serta diambil sumpah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Adiministrasi di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu.
Dari 49 pejabat itu masing-masing Eslon III sebanyak 35 orang, Eselon IV sebanyak 12 orang dan Fungsional Ahli Utama sebanyak 2 orang.
BACA JUGA:Korupsi Dana APBDes Rp2,8 Miliar, Kades Lebong Tandai Jadi Tersangka
Dari total pejabat yang dilantik, 2 orang menduduki posisi strategis Eselon II, yakni:
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu, Yurizal Yunus
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Ns. Gusti Miniarti.
Selain melantik 49 pejabat, dalam mutasi itu juga sebanyak 23 orang diberhentikan dari jabatan yang terdiri dari Eslon III sebanyak 18 orang dan Eslon IV sebanyak 5 orang.
BACA JUGA:Fenomena Tak Biasa tapi Benar-benar Nyata, Telaga Berombak di Magetan, Begini Penjelasan BMKG
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menegaskan, rotasi jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran aparatur agar roda pemerintahan berjalan lebih cepat dan efektif.
“Ini bukan soal jabatan, tapi soal pengabdian. Siapa yang bekerja sungguh-sungguh akan kita terus dorong, tapi yang lalai pasti kita evaluasi,” tegas Helmi.
Helmi menambahkan, pejabat harus siap ditempatkan di posisi mana pun. Menurutnya, loyalitas dan kinerja menjadi ukuran utama, bukan kedekatan atau kepentingan pribadi.
"Semua pejabat harus siap ditempatkan dimanapun dan juga harus membantu program pemerintah, bantu rakyat," tandasnya.
BACA JUGA:Nama Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Dicatut, Begini Trik dan Modus Penipuannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


