STDB Jadi Tameng Petani dari Konflik dan Klaim Lahan
Lahan Sawit di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Sejak program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) digulirkan pada 2022 lalu, sebanyak 3.000 bidang lahan sawit rakyat di BENGKULU UTARA telah resmi memiliki legalitas usaha perkebunan.
Melalui dokumen STDB, petani sawit rakyat memiliki pegangan hukum atas kegiatan budidaya yang dilakukan.
BACA JUGA:Pengukuhan dan Daftar Nama Bunda Literasi se-Provinsi Bengkulu Periode 2025–2030
Sehingga apabila terjadi sengketa maupun pengakuan lahan oleh pihak lain, pemilik dapat membuktikan legalitasnya melalui dokumen tersebut.
Kepala Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Desman Siboro mengatakan, dokumen STDB tak hanya diperlukan untuk mendapatkan bantuan pemerintah, tetapi juga menjadi bukti sah kepemilikan dan penguasaan lahan oleh petani sawit rakyat.
Melalui STDB, setiap bidang lahan sawit telah dipetakan dan diverifikasi oleh Pemerintah Daerah. Sehingga data petani dan lahan sawit lebih tertata dan terintegrasi.
BACA JUGA:Kang Ojol Sebar Konten Asusila di Medsos, Ternyata Demi Ini
Di tahun 2025, Dinas Perkebunan Bengkulu Utara kembali mendapat 500 kuota penerbitan STDB, dengan prioritas bagi petani yang belum memiliki dokumen legalitas lahan.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun industri sawit rakyat yang berkelanjutan dan bebas konflik.
“Kita kan per tahun, seperti tahun 2025 ini target kita kan 500 bidang yang akan kita STDB-kan, kemudian ada juga yang secara swadaya petaninya sendiri yang mengajukan tanpa kita menawarkan program petaninya sudah mengusulkan duluan untuk diterbitkan STDB nya,” ujar Desman Siboro
BACA JUGA:Pengukuhan dan Daftar Nama Bunda Literasi se-Provinsi Bengkulu Periode 2025–2030
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


