Sesuaikan Aturan Pemrintah Pusat, TPP ASN di Kota Bengkulu Dirasionalisasi Awal Januari 2026
ASN Pemkot Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Awal Januari 2026 mendatang, Pemerintah Kota Bengkulu mulai menerapkan kebijakan rasionalisasi besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS. Pemangkasan nantinya sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Musim Banjir Bandang, Daerah Berikut Wajib Waspada Pada Minggu Pertama Desember 2025
Pj Sekretaris Pemkot Tony Elfian mengatakan, kendati kebijakan tersebut tidak populer, namun para PNS diminta mengerti bahwa ini merupakan ketentuan dari pemerintah pusat.
Ditambahkan Tony, saat ini transfer dana pusat ke daerah sudah dikurangi, dan pemerintah dituntut merealisasikan pembangunan di masyarakat. Belum lagi ditambah alokasi dana baru untuk membayar gaji PPPK.
Tony mengatakan saat ini postur APBD Pemkot masih dalam rasio 50 persen belanja pegawai dan 50 persen belanja pembangunan.
BACA JUGA:Biar Ruangan Sejuk jangan Bikin Dompet Panas, Berikut 5 Rekomendasi AC yang Hemat Listrik!
Sedangkan pemerintah pusat menetapkan di tahun 2027, belanja pegawai sudah harus dalam rasio 30 persen dan belanja pembangunan 70 persen. Dengan postur seperti ini, kondisi APBD dinilai berimbang.
“Kita sampaikan kepada PNS, bahwa kebijakan ini memang kebijakan tidak populer, namun perlu kita dukung bersama itu memang dari pusat mulai drai transfer keuangan daerah dikurangi dan juga banyaknya pembangunnan,” ujar Pj Sekretaris Pemkot Bengkulu, Tony Elfian.
BACA JUGA:Musim Banjir Bandang, Daerah Berikut Wajib Waspada Pada Minggu Pertama Desember 2025
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


