Iklan RBTV

Tanah Bengkok, Sumber Pendapatan Lain untuk Kades dan Perangkat, Begini Ketentuannya

Tanah Bengkok, Sumber Pendapatan Lain untuk Kades dan Perangkat, Begini Ketentuannya

Pemanfaatan tanah bengkok, salah satu tunjangan atau kompensasi jabatan untuk Kades dan perangkat.--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Seorang Kades (Kepala Desa) dan perangkatnya tidak hanya menerima gaji rutin setiap bulan. Mereka masih bisa mendapatkan pemasukan tambahan melalui pengelolaan Tanah Bengkok.

Mungkin bagi sebagian orang istilah Tanah Bengkok masih sangat jarang didengar. Namun di daerah Jawa, Tanah Bengkok masih sangat umum digunakan.

Tanah Bengkok merupakan tanah milik desa, sekarang terkadang disebut tanah kas desa. Tanah ini aset desa, bukan milik perorangan.

Selanjutnya Tanah Bengkok bisa dimanfaatkan untuk tunjangan Kades dan perangkatnya. Pemanfaatan Tanah Bengkok untuk tunjangan tersebut harus diatur dalam peraturan.

BACA JUGA:Terbaru Tahun 2026, Segini Gaji yang Diterima Kades Seluruh Indonesia

Meski hasil pemanfaatan Tanah Bengkok itu untuk membayar tunjangan atau kompensasi jabatan bagi Kades dan perangkatnya, tapi banyak juga desa yang menerapkan ketentuan jika hasil pemanfaatan Tanah Bengkok untuk kas desa dan digunakan untuk kepentingan desa. 

Dalam pemanfaatan Tanah Bengkok, hasilnya harus transparan. Artinya setiap warga desa berhak untuk tahu berapa jumlah uang yang didapati dari pengelolaan Tanah Bengkok.

Penting diingat, Tanah Bengkok bukanlah milik pribadi Kades atau perangkatnya. Status kepemilikan tanah tetap menjadi milik desa.

Karenanya Tanah Bengkok tidak boleh diperjual-belikan secara pribadi orang Kades atau perangkatnya. Tidak boleh juga digunakan untuk mendirikan bangunan milik pribadi.

BACA JUGA:Jenis Pinjaman PNS di Bank Negara Indonesia Jaminan SK Terbaru

Tanah Bengkok juga tidak boleh diwariskan kepada anak Kades. Dalam pelaksanaannya, ketika masa jabatan seorang Kades berakhir, maka Tanah Bengkok dikembalikan lagi ke desa untuk kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Kades yang baru. 

Point Penting Tanah Bengkok

1. Kades dan perangkat hanya berhak untuk mengelola. Hasil pemanfaatan Tanah Bengkok bisa untuk tunjangan Kades dan perangkatnya, atau masuk ke kas desa. 

2. Status Tanah Bengkok merupakan aset desa. Dengan demikian tidak boleh diperjual-belikan secara pribadi oleh Kades atau perangkat. Tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan pribadi atau diwariskan kepada anak Kades. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: