Kasus Dugaan Korupsi Proyek RTH Mukomuko Bergulir ke Jaksa
Polres Mukomuko garap kasus dugaan korupsi proyek RTH.--
MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com - Polres Mukomuko tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.
Dua orang yang ditetapkan yakni mantan Kepala Dinas LH Mukomuko dan Direktur CV FAFA yang menggarap proyek tersebut. Saat ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan Polres Mukomuko masih menunggu petunjuk p-19 atau p-21 dari Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk melanjutkan proses hukum.
Dalam kasus ini, negara diindikasikan mengalami kerugian keuangan yang cukup besar. Penanganan perkara sudah berjalan sejak tahun 2024 lalu. Berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 15 Oktober 2025 dan 18 Mei 2026. Proyek yang digarap oleh CV FAFA dengan nilai kontrak mencapai Rp. 936.802.000,50.
BACA JUGA:Rawan Banjir, Petani Desa Air Latak Desak Pemerintah Normalisasi Irigasi
Polisi menemukan serangkaian penyimpangan dalam penyidikan yang telah dilakukan yang menyeret dua nama tersangka. Tersangka pertama yakni mantan Kepala Dinas LH Mukomuko berinisial B-Y warga mukomuko. Saat proyek berjalan tersangka menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Sedangkan tersangka kedua yang merupakan Direktur CV FAFA yang berinisial I-W merupakan warga Kota Bengkulu, merupakan sebagai penyedia jasa dan diduga melanggar aturan sejak tahap lelang serta memalsukan tanda tangan dalam surat dukungan alat yang mencatut dokumen k3 milik perusahaan lain tanpa izin.
Pelanggaran hukum juga dilakukan ke tahap pekerjaan fisik di lapangan. Direktur CV FAFA I-W diduga tidak menggunakan peralatan dan bibit tanaman sesuai dokumen penawaran. Sejumlah item pekerjaan juga dikerjakan asal jadi dan menyimpang dari spesifikasi teknis.
BACA JUGA:Jumlah Pelaku Pembobol Koperasi Mekar Talo Bertambah, Satu Pelaku Menyerahkan Diri
Hasil dari pemeriksaan ahli juga mengungkapkan mutu paving block dan beton pengikat jauh dibawah standar. Tanah dasar yang digunakan juga gembur sehingga paving berpotensi amblas dan bergelombang.
Untuk itu, hasil audit yang dilakukan inspektorat daerah Provinsi Bengkulu pada 12 Desember Tahun 2025 lalu. Menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp. 640.078.085.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana mengatakan bahwa atas temuan yang dilakukan saat penyidikan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan akorupsi serta pasal terkait dalam KUHP.
“Saat ini berkas tahap satu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Satreskrim saat ini juga masih menunggu petunjuk P-19 atau P-21 dari Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk melanjutkan proses hukum”. Ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 32 Calon Paskibraka Bengkulu Tengah Tahun 2026
Kapolres Mukomuko juga menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

