Iklan dempo dalam berita

Terbaru, Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Diantaranya Gaji Setara Eselon II dan Cuti

Terbaru, Daftar Fasilitas yang Didapat Kepala Desa, Diantaranya Gaji Setara Eselon II dan Cuti

Foto IST_--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kepala desa (kades) merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia. Dengan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masyarakat, banyak orang yang penasaran dengan fasilitas yang diterima Kepala desa.

Sekadar diketahui, aturan gaji kepala desa ada dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Sate Kere Sampai Nasi Kentut, Ini Daftar Makanan Khas Indonesia yang Namanya Lucu tapi Enak

Gaji kepala desa umumnya setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Pemerintahan memiliki struktur dari pusat ke daerah. Dalam lingkup yang lebih kecil, kita mengenal jabatan kepala desa yang mengepalai sejumlah RW.

Di beberapa daerah, jabatan ini sangat menonjol. Dari sana, sebagian orang penasaran dengan gaji kepala desa. Terlebih, persaingan pemilihan kepala desa memiliki rivalitas tinggi.

Meski merupakan wilayah administrasi terkecil, di atas kertas, perangkat desa memegang peran penting untuk negara. 

Idealnya, mereka terjun ke masyarakat dengan menyediakan kualitas pelayanan dan kinerja.

Pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan—meski masih kurang dalam kinerja, seperti perangkat desa yang tidak ramah.

Terlepas dari kekurangannya, kira-kira berapa gaji kepala desa dan perangkatnya? Untuk menjawab rasa penasaran Anda, silakan simak pembahasan berikut sampai habis. Baca dengan saksama, ya!

BACA JUGA:Bikin Senyum, Sederet Nama Bayi Ini Terinspirasi dari Merek Mobil, Ada yang Satu Keluarga

Daftar Hak Kepala Desa

• Cuti

• Mandat atas pelaksanaan tugas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: