Iklan RBTV

Penyebab Pemkab Kepahiang Tak Mau Beri Izin Pengelolaan Lahan Kebun Teh Kabawetan Kepada PT TUMS

Penyebab Pemkab Kepahiang Tak Mau Beri Izin Pengelolaan Lahan Kebun Teh Kabawetan Kepada PT TUMS

Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh --

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan tegas menolak memberikan izin rekomendasi pengelolaan lahan kebun teh Kabawetan kepada PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS).

Penolakan ini bukan tanpa alasan, walaupun sudah di tengahi oleh pihak Kementerian dan BPN melalui zoom meeting, Pemkab Kepahiang sudah terlanjur kecewa dengan sikap dari manajemen PT Trisula Ulung Mega Surya yang selama ini telah menyepelekan wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Laptop Murah 2025 dengan Spek Tinggi, Mulai dari Rp 3 Jutaan

Pemkab menilai menyatakan selama ini tidak ada keterbukaan pihak manajemen terhadap pengelolaan ratusan hektar tanah milik Kabupaten Kepahiang, bahkan tak pernah ada kontribusi terhadap wilayah Kabupaten Kepahiang.

Wakil Bupati Kepahiang, Abdul Hafizh menegaskan pihaknya telah sepakat untuk tetap mempertahankan sikap sejak awal dengan tidak memberikan rekomendasi izin kepada PT TUMS, karena dianggap sudah cukup bagi pemerintah daerah untuk memberikan keleluasaan dan toleransi kepada pihak TUMS yang dianggap tak pernah menghargai keberadaan Pemkab Kepahiang.

"Kita tetap pada pendirian dan tak akan memberikan rekomendasi izin karena selama ini PT TUMS, tak pernah ada kontribusi untuk daerah ini, meskipun mereka membuka ratusan hektare tanah kita," tegas Wabup, Rabu (30/4).

BACA JUGA:CMF Phone 2 Pro Desain Unik Anti Mainstream, Spek Canggih, Harga Ramah Kantong dan Tidak Pasaran

Merespon apa yang telah disampaikan oleh pihak Kementerian serta pihak BPN menyangkut pemberian izin tersebut, Pemkab memang tidak berhak untuk mengeluarkan izin karena ada ditangan Pemerintah Pusat.

Namun hal tersebut tentunya wajib ada rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat dan rekomendasi itulah yang dipertahankan Pemkab Kepahiang untuk tidak mengeluarkan lagi, terutama untuk 116 hektare lahan yang saat ini sudah habis sejak empat tahun lalu.

"Selama ini manajemen PT TUMS tak pernah menganggap keberadaan Pemkab Kepahiang, bahkan selain kontribusi yang tak pernah ada, keindahan panorama kebun teh pun tak bisa dinikmati oleh para pengunjung yang datang ke Kepahiang, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempertahankan PT TUMS di Kepahiang,"pungkasnya.

BACA JUGA:Penghasil Saldo DANA 2025, 5 Aplikasi Nonton Video Dapat Uang Ini Cocok Saat Lagi Santai

Berdasarkan data, selama ini PT TUMS telah mengelola 246 hektare lahan di wilayah Kabupaten Kepahiang untuk ditanami kebun teh, dan sejak 2021 lalu sebanyak 116 hektare sudah tak memiliki izin operasional, dan 140 hektare lainnya habis masa izin di tahun 2036 mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: