Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Berdasarkan Golongan dan Pendidikan
gaji dan tunjangan pppk tahap II 2024--
NASIONAL,RBTV.DISWAY.ID- Tak sabar menunggu pengumuman resmi, ini gaji PPPK lulusan seleksi tahap II 2024 dan daftar gajinya sesuai golongan.
Buat kamu yang sudah ikut seleksi PPPK Tahap II 2024 dan sedang harap-harap cemas nunggu pengumuman kelulusan, pasti penasaran banget kan kalau lolos kira-kira dapat gaji berapa ya.
Banyak calon PPPK lain juga mulai cari-cari info soal gaji dan tunjangan yang akan mereka terima kalau berhasil diangkat tahun 2025 nanti.
Nah, biar kamu gak bingung, yuk kita bahas tuntas soal gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan, plus beragam tunjangan menarik yang bisa bikin kamu tambah semangat daftar.
BACA JUGA:Syarat Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025, Batas Gaji Orang Tua Maksimalnya Segini
Gaji Dasar PPPK 2025, Disesuaikan dengan Golongan dan Masa Kerja
Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2025 secara umum akan mengalami penyesuaian seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya. Gaji dasarnya naik rata-rata sekitar Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya.
Tapi, nominal gaji yang diterima tetap ditentukan oleh golongan yang sesuai dengan jenjang pendidikan. Ini artinya, semakin tinggi pendidikanmu, maka semakin tinggi pula golonganmu—dan otomatis, gajimu juga lebih besar.
Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan Terakhir
Sebelum masuk ke tabel gaji, kamu harus tahu dulu nih klasifikasi golongan PPPK:
- Golongan I: Lulusan SD
- Golongan IV: Lulusan SMP/sederajat
- Golongan V: Lulusan SMA/SMK, D1
- Golongan VI: Lulusan D2
- Golongan VII: Lulusan D3
- Golongan IX: Lulusan S1/D4
- Golongan X: Lulusan S2
- Golongan XI: Lulusan S3
Jadi, pendidikanmu sangat menentukan kamu masuk golongan yang mana saat resmi jadi PPPK.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Pertama PPPK 2024 Tahap 1, Tembus Rp 7,3 Juta
Rincian Gaji Pokok PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


