Iklan RBTV

Susul Mantan Bupati, Kejari Seluma Tahan 5 Tersangka Kasus Pembebasan Lahan, Termasuk Mantan Sekda

Susul Mantan Bupati, Kejari Seluma Tahan 5 Tersangka Kasus Pembebasan Lahan, Termasuk Mantan Sekda

5 Tersangka korupsi pembebasan lahan ditahan Kejari Seluma--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Seluma akhirnya Selasa siang (20/5) menahan 4 mantan pejabat Seluma dan 1 pejabat aktif di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kelima tersangka ini menyusul ditahannya mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Sekda Mulkan Tajudian dan mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap di Lapas Malabero, dalam kasus korupsi pembebasan lahan.

Kelima tersangka yang menyusul ditahan ini yakni Saiful Anwar Dali selaku mantan Sekda, Jeferson selaku mantan Kabag Tapem, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

BACA JUGA:Ibrahim Sjarief Suami dari Najwa Shihab Meninggal Dunia Karena Stroke, Almarhum Bukan Orang Biasa

Usai menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan berkas, kelimanya langsung dibawa petugas Kejaksaan Negeri Seluma untuk dititipkan ke Lapas Malabero.

Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan penahanan dilakukan karena ancaman pidananya 5 tahun lebih.

"Iya, hari ini 5 tersangka kita titipkan ke Lapas Malabero, kita tahan karena ancaman pidananya 5 tahun lebih," terang Kajari Seluma Eka Nugraha.

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Selatan ini Korupsikan Dana Desa, Pengakuannya Membuat 'Geli Hati'

Sebelumnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melanjutkan proses proses penyidikan (Dik) kasus pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota yang telah ditetapkan 8 orang status tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Kaur Rp11 M, Kejari Tetapkan Sekwan Cs Sebagai Tersangka

Diketahui, dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 8 orang mantan pejabat sebagai status tersangka.

Terkait dengan hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2010. Keseluruhan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 11 Miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait