Segini Gaji Honorer R3 Jika Diangkat Jadi PPPK 2025, Harapan Baru ASN Paruh Waktu
Gaji Honorer R3 jika diangkat PPPK 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Gaji honorer R3 jika diangkat jadi PPPK 2025, harapan baru ASN Paruh Waktu. Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status, tenaga honorer dengan kode R3 akhirnya mendapatkan angin segar.
Pemerintah, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, membuka peluang baru bagi para tenaga non-ASN yang selama ini "nyaris" menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka kini memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BACA JUGA:Mohon Maaf, 3 Kriteria Ini Tidak Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahun anggaran 2024 periode pertama, muncul kode R2 dan R3 yang menjadi perhatian publik.
Terutama bagi tenaga honorer yang masuk dalam daftar Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024, status R3 menandakan bahwa mereka terdata sebagai tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi karena kendala formasi atau peringkat.
Namun, perjuangan mereka tidak sia-sia. Melalui skema PPPK Paruh Waktu, para honorer R3 akan tetap diakomodasi menjadi ASN, meskipun bekerja dengan jam kerja terbatas. Hal ini menjadi jawaban atas keresahan ribuan honorer yang selama ini menggantungkan harapan menjadi abdi negara.
BACA JUGA:Ada Wacana Penempatan Guru PPPK di Sekolah Rakyat, Pahami Ketentuannya
Gaji Honorer R3 Jika Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Salah satu pertanyaan besar dari tenaga honorer adalah: "Berapa gaji yang akan diterima jika saya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?"
Pemerintah memberikan dua skema utama dalam menentukan gaji PPPK Paruh Waktu dari kalangan R3:
- Minimal setara gaji terakhir saat menjadi honorer.
- Mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Dengan begitu, tenaga honorer tidak perlu khawatir mengalami penurunan penghasilan. Bahkan, jika ternyata UMP di daerah lebih tinggi dari gaji honorer sebelumnya, maka PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menghargai pengabdian para tenaga non-ASN yang telah lama bekerja tanpa status yang pasti.
BACA JUGA:Berdasar Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Jabatan Ini Bisa Dijabat oleh PPPK
Syarat Honorer R3 Diangkat Jadi PPPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


