Dua Rumah dan Mobil Milik Perwira Polda Bengkulu yang Jadi Tersangka Dugaan Kejahatan Perbankan Disita Jaksa
--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima pelimpahan barang bukti dari Bareskrim Polri kasus salah satu bank syari'ah plat merah sekaligus Melakukan Penyitaan sejumlah Aset Milik Tersangka Inisial YG berupa 2 unit Rumah dan 1 unit truk.
Penyitaan aset milik tersangka Ipda YG tersebut dihadiri langsung Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo yang menangani perkara tersebut dengan didampingi Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Subayak.
BACA JUGA:BKN Segera Terbitkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat ASN tak Boleh Lebihi Atasan
Dalam penyitaan tersebut, ada dua unit rumah yang disita tersebut masing masing berada di Kelurahan Surabaya berdasarkan penetapan pengadilan negeri bengkulu Nomor 96/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl. Sedsngkan, satu unit rumah lagi berada di jalan Hibrida 10 berdasarkan penetapan pengadilan negeri Nomor 252/PenPid.B-SITA/2025/PN Bgl.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Subayak membenarkan adanya penyitaan yang dilakukan terhadap aset tersangka dalam kasus dugaan kejahatan perbankan.
"Sejumlah aset milik tersangka YG tersebut disita dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar yang muncul dalam kasus perbankan dikota Bengkulu," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Selasa (27/5/2025).
BACA JUGA:Viral BBM Subsidi Eceran Harga Rp80 Ribu per Liter di Bengkulu, Polisi Lakukan Hal Ini Bagi Penjual
Sementara itu, kepada tersangka Ipda YG terancam didakwa pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 2008 ttg perbankan syari'ah Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan pasal 5 undang undang nomor 8 tahun 2010 ttg TPPU.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sudah melakukan Vonis terhadap istri tersangka bernama Tiara Kania dengan 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


