Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Siapa yang akan Menyusul Bang Ken dan Bos Mega Mall? Ini Penjelasan Jaksa
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo --
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
BACA JUGA:Begini Metode Baru Penagihan DC Shopee Paylater, Perhatikan juga Risiko dan Cara Menghadapinya!
Hingga saat ini, sudah ada dua orang ditetapkan tersangka yakni Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi (Bang Ken) dan Direktur PT Trigadi Lestari Kurniadi Benggawan.
Berkaitan dengan peran keduanya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu belum bisa membeberkan.
Namun keduanya disebut merupakan orang paling berperan dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi perbuatan melawan hukumnya sudah dikantongi.
BACA JUGA:Pilihan Pinjaman Online Bukan KUR di BCA 2025, Cair Rp 15 Juta Cicilan 36 Bulan
Dijelaskan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, untuk penetapan tersangka baru masih dalam pengkajian. Terbaru, ada beberapa pejabat negara yang sudah dimintai keterangan, selanjutnya ada beberapa pihak swasta lainnya.
"Tadi hingga Rabu malam, sudah ada 4 orang saksi lagi dimintai keterangan. Keempatnya merupakan pejabat negara atau penyelenggara negara. Permintaan keterangan saksi mendalami perbuatan melawan hukum, nanti akan dianalisa namun pastinya perbuatan sudah ada," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Punya Garis Leher Sejak Lahir dan Sering Diledek? Yuk, Kenali Penyebab Sebenarnya dan
Sebelumnya ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, jika aset Pemkot tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi.
Sedangkan lanjut Danang, untuk Aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan.
"Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara Walikota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan," jelas Kasi penyidikan Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Aturan Baru BKN yang Wajib Diketahui ASN Tentang Penyematan Gelar Pendidikan
Danang menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


