Kasus Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Siapa yang akan Menyusul Bang Ken dan Bos Mega Mall? Ini Penjelasan Jaksa
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo --
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
BACA JUGA:Aturan Baru BKN yang Wajib Diketahui ASN Tentang Penyematan Gelar Pendidikan
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Selain itu juga, sejak berdirinya bangunan tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


