Persetubuhan Anak Bawah Umur di Kepahiang, 1 Bulan Pacaran Sudah 4 Kali Lepas Landas
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi--
KEPAHIANG,RBTV.DISWAY.ID - Kasus persetubuhan anak bawah umur di Kabupaten Kepahiang diungkap pihak kepolisian. Pelaku anak berinisial RV diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
RV diamankan pasca pihak PPA Satreskrim Polres Kepahiang menerima laporan dari orang tua anak korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedi mengatakan, RV diamankan saat berada di Kelurahan Padang Lekat, Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Vonis 3 Terdakwa Dugaan Korupsi Bumdes Sinar Laut Kabupaten Mukomuko
Berdasarkan laporan dari orang tua anak korban, RV yang baru satu bulan berpacaran ini telah menyetubuhi anak korban yang masih duduk di bangku SMP sebanyak 4 kali.
Kepada penyidik, RV pun mengakui tindakan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka sebanyak empat kali selama pacaran.
BACA JUGA:Rugi Kalau Ngga Coba, Begini Cara Pinjam Uang Langsung Cair ke DANA 2025
Kasus persetubuhan ini terungkat setelah anak korban bercerita kepada pihak keluarga, sehingga dilaporkan kepada pihak unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
"Persetubuhan ini menurut keterangan RV sudah empat kali, dan terjadi di salah satu rumah kontrakan dengan modus bujuk rayu," terang Aiptu Dedi, Senin (16/6).
Atas perbuatannya tersebut, RV terancam dijerat dengan pasal 76E dan 76D tentang perlindungan anak dan perempuan.
"RVsudah kita amankan guna melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut," tutupnya.
BACA JUGA:Aman dan Cepat Cair, Ini Aplikasi Bank yang Bisa Pinjam Uang 2025, Siapkan KTP
(Nico Relius)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


