Pasca Periksa Bos Tambang dan Kepala Daerah, Kejati Bengkulu: Tinggal Penetapan Tersangka dan Penangkapan
Kasi Penkum, Kasidik dan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pasca periksa bos tambang dan pejabat, Kejati Bengkulu mengatakan tinggal tahap penetapan tersangka dan penangkapan.
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pertambangan di Provinsi Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
BACA JUGA:Estimasi Pajak Tahunan Toyota Calya Berdasarkan Tahun Keluaran dan Tipe
Saksi tersebut tidak hanya dari pihak perusahaan pertambangan, yaitu Bebby Hussy selaku Komisaris PT. Tunas Bara Jaya dan Julius Soh selaku Direktur Tunas Bara Jaya.
Penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Daerah, sejumlah mantan pejabat di Pemkab Bengkulu Tengah, hingga pejabat yang saat ini masih aktif di Pemkab Bengkulu Tengah.
Sejumlah saksi ini dimintai keterangan dikatakan Kasi Penkum untuk mencari benang merah dalam perkara ini dan siapa yang harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pertengahan Tahun Rumah Baru! Wujudkan di KPR BCA, Ini Jenis dan Syarat Pengajuan
Kasidik Kejati Bengkulu mengatakan, lokasi tambang yang diusut ini lokasinya tidak hanya ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, namun ada juga di Kabupaten Seluma.
Meski ada didua tempat yang berbeda, namun Penanganan dalam kasus ini masih sama sebab pemilik ini satu induk saja.
"Bukan hanya di Bengkulu Tengah saja yang menjadi lokasi PT RSM langgar, Kabupaten Seluma juga mereka langgar dan itu masuk dalam satu kesatuan kasus ini," kata Ristianti didampingi Danang, Kamis (3/7/2025).
BACA JUGA:Aplikasi Event Bank Digital Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Coba, Baru Daftar Langsung Dapat Rp25.000
Danang juga menyampaikan bahwa sebentar lagi akan ada upaya paksa namun apa upayanya nanti kita sampaikan yang jelas upaya paksa dalam penindakan ini ada penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Sementara itu siapa yang bakal ditetapkan sebagai calon tersangka, Kasidik masih belum mau membeberkan secara detil karena masih berproses, sementara kerugian negara yang ditimbulkan miliaran rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


