Iklan RBTV

Rincian Pajak Ford Ranger Double Cabin 4x4 2025 dan Estimasi Lengkap Biaya PKB, BBNKB

Rincian Pajak Ford Ranger Double Cabin 4x4 2025 dan Estimasi Lengkap Biaya PKB, BBNKB

Pajak Ford Ranger double cabin 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Rincian pajak Ford Ranger double cabin 4x4 2025, estimasi lengkap biaya PKB, BBKNB, dan strategi hemat untuk pemilik mobil gagah ini.

Tertarik atau butuh mobil tangguh dan serbaguna seperti Ford Ranger Double Cabin 4x4, penting banget buat tahu biaya kepemilikan tahunannya. 

Selain harga beli yang cukup tinggi, kamu juga perlu siap dengan pajak tahunan dan bea lainnya. Di bawah ini, kita bahas secara lengkap pajak kendaraan ini, mulai dari perhitungan PKB, BBNKB, hingga tips menghindari beban pajak yang memberatkan.

BACA JUGA:Estimasi Uang yang Harus Disiapkan untuk Bayar Pajak Mitsubishi Triton Double Cabin 4x4 di 2025

1. Kenali Dulu Komponen Pajaknya

Sebelum masuk ke angka, mari pahami dulu bagian-bagian yang menyusun total pajak kendaraan:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): dibayar setiap tahun, dihitung dari NJKB dan koefisien kendaraan.
  • SWDKLLJ: iuran wajib yang disetor ke Jasa Raharja, biasanya sekitar Rp 143.000 per tahun.
  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): dibayar saat beli mobil baru atau ketika ganti nama pemilik STNK.

Ketiga komponen ini jadi pengeluaran utama saat memiliki Ford Ranger baru.

BACA JUGA:Pajak Mobil Toyota Hilux Tahun 2007 hingga Tahun 2012, Ini Daftarnya

2. Estimasi Pajak Ford Ranger Double Cabin di Jakarta

Berdasarkan laporan RBTV Disway dan data 2025, pajak tahunan untuk Ford Ranger Double Cabin 4x4 (pribadi/plat hitam) di Jakarta adalah:

  • PKB: Rp 6.468.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total Pajak Tahunan: Rp 6.611.000

Sedangkan jika mobil dipakai untuk keperluan usaha (plat kuning), totalnya lebih ringan, hanya sekitar Rp 1.760.000 per tahun.

3. Cara Hitung PKB Secara Manual

Mau tahu asal angka PKB Rp 6,4 juta itu dari mana? Yuk hitung:

  • Diketahui NJKB Ford Ranger diperkirakan Rp 298 juta.
  • Koefisien kendaraan double cabin adalah 1,085
  • Tarif pajak kendaraan pertama (DKI Jakarta): 2%

Rumus:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: