Iklan RBTV

Rincian Pajak Ford Ranger Double Cabin 4x4 2025 dan Estimasi Lengkap Biaya PKB, BBNKB

Rincian Pajak Ford Ranger Double Cabin 4x4 2025 dan Estimasi Lengkap Biaya PKB, BBNKB

Pajak Ford Ranger double cabin 2025--

PKB = NJKB × koefisien × tarif  

= 298 juta × 1,085 × 2%  

≈ Rp 6.468.000

Angka ini pas dengan data dari instansi resmi dan media otomotif nasional.

BACA JUGA:Daftar Pajak Mobil Toyota Hilux Tahun 2001 hingga Tahun 2007, Cek di Sini

4. BBNKB Saat Beli Baru

BBNKB hanya dibayar satu kali saat beli mobil baru atau melakukan balik nama. Di Jakarta, besarnya mencapai 12,5% dari NJKB.

Misalnya NJKB Rp 800 juta (untuk Ford Ranger Wildtrak 4x4), maka:

BBNKB = 12,5% × 800 juta = Rp 100 juta

Jadi, saat beli baru, siapkan juga dana ekstra sekitar Rp 100 juta hanya untuk balik nama dan pajak awal.

5. Tips Menghemat dan Mengelola Pajak Mobil

  • Cek NJKB di situs e-Samsat untuk tahu besaran nilai kendaraan berdasarkan tahun.
  • Gunakan aplikasi Samsat Digital supaya bisa bayar pajak lebih awal dan menghindari denda.
  • Hindari kepemilikan progresif. Kalau dalam satu KK sudah ada mobil lain, tarif pajak kendaraan bisa naik jadi 3-6%.
  • Kalau mobil dipakai usaha, daftarkan sebagai kendaraan operasional agar tarif pajaknya lebih ringan.

6. Ringkasan Estimasi Biaya Pajak Ford Ranger Double Cabin 2025 (DKI Jakarta)

  • PKB Tahunan: Rp 6.468.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total Pajak Tahunan: Rp 6.611.000
  • BBNKB Saat Pembelian (12,5%): Rp 100.000.000
  • Total Awal Beli + Pajak: Rp 106.611.000

BACA JUGA:Estimasi Pajak Tahunan Toyota Calya Berdasarkan Tahun Keluaran dan Tipe

Kalau kamu sedang mempertimbangkan membeli Ford Ranger Double Cabin 4x4, pahami bahwa pajak tahunanya cukup besar, yaitu di kisaran Rp 6,6 juta untuk wilayah Jakarta. 

Tapi biaya awal yang paling perlu disiapkan adalah BBNKB sebesar Rp 100 juta, terutama untuk mobil baru. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: