Polres Bengkulu Tengah Amankan Geng Motor yang Diduga Ingin Tawuran, Pisau, Celurit dan Parang Diamankan
6 Remaja yang diamankan Polres Bengkulu Tengah--
BENGKULUTENGAH, RBTV.DISWAY.ID - Polres Bengkulu Tengah berhasil mengamankan enam remaja yang diduga komplotan geng motor, yang bermaksud menyerang remaja lainnya di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa pada Rabu (6/8) sekira pukul 01.00 WIB.
Keenam remaja yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah ini, 2 orang diantaranya berasal dari Bengkulu Tengah dan 4 orang lagi merupakan warga Kota Bengkulu.
Adapun identitas keenamnya, yakni:
- AH (16) dan FJ (16) asal Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa
- YI (16) asal Kelurahan Kandang Limun
- RS (15) asal Kelurahan Kandang Limun
- HM (17) asal kelurahan Kandang Limun
- AS (17) asal Kelurahan Rawa Makmur
Adapun kronologis penangkapan, pada Selasa (5/8) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah mendapatkan informasi akan adanya tawuran, di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa.
Kemudian Tim Opsnal bergerak ke lokasi, yang juga telah menunggu warga setempat untuk membantu penangkapan.
Sekira pukul 01.00 WIB, 3 buah sepeda motor pun melintas di jalan raya hingga langsung dilalukan pengejaran dan penangkapan.
Keenamnya pun berhasil diamankan, dan didapatkan barang bukti senjata tajam yang dibawanya. Polisi menemukan 1 bilah pisau, 1 gir sepeda motor, 1 buah celurit, 1 bilah parang, 1 unit stik bisboll ukurang besar, yang seluruhnya dijadikan barang bukti termasuk 3 unit sepeda motor.
BACA JUGA:Promosikan Daerah, Walikota Dedy Wahyudi Mau Bengkulu Jadi Tuan Rumah JKPI
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo dalam press rilisnya menjelaskan, bahwa penangkapan ini berkat informasi yang didapatkan.
Keenam geng motor ini akan dikenakan pasal tentang membawa senjata tajam.
"Keenam remaja yang berhasil kita amankan ini berhasil dengan sejumlah barang bukti yang didapatkan di tempat kejadian perkara. Keenam remaja ini akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Kapolres Bengkulu Tengah.
Sejauh ini Polres Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan melakukan penangkapan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kemudian juga mengirimkan permintaan perpanjangan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum, hingga mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


