Biaya dan Cara Membuat SKCK untuk PPPK Paruh Waktu, Keluar Duit Segini

Jumat 12-09-2025,17:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

- Ambil formulir permohonan SKCK dan isi dengan benar.

- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan.

- Ikuti proses pengambilan sidik jari oleh petugas.

- Setelah verifikasi selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.

Metode ini banyak dipilih karena lebih cepat dan pemohon bisa langsung mendapatkan dokumen di hari yang sama.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Amankan 10 Box Berkas dan PC terkait Hibah Pilkada

2. Pembuatan SKCK Online

Kini, Polri juga menyediakan layanan SKCK online melalui aplikasi Polri Presisi. Biayanya tetap sama, yaitu Rp30.000 untuk WNI. Prosesnya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Polri Presisi di Play Store atau App Store.

2. Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap.

3. Unggah foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, serta NPWP bila ada.

4. Pilih menu“SKCK”, lalu tekan “Ajukan SKCK”.

5. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung.

6. Lakukan pembayaran biaya SKCK Rp30.000 melalui BRI Virtual Account.

7. Setelah konfirmasi pembayaran, pemohon akan mendapat barcode pendaftaran via email.

8. Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli untuk verifikasi sidik jari.

Kategori :