Syarat Membuat SKCK
Agar proses pengurusan lancar, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung. Berikut daftar syarat pembuatan SKCK terbaru:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah.
4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar merah, sebanyak 6 lembar.
5. Sidik jari atau rumus sidik jari yang diambil di kepolisian.
6. Surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili.
7. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (syarat tambahan yang berlaku mulai 1 Agustus 2024).
Khusus poin terakhir, banyak plamar yang sering kali lupa. Padahal, status aktif BPJS kini menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.
BACA JUGA:Main Kurang ‘Nafsu’, Timnas Indonesia U-23 Gagal Lanjut ke Piala Asia
Cara Membuat SKCK
Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua metode, yakni offline (langsung ke kantor polisi) dan online melalui aplikasi resmi Polri, berikut penjelasannya:
1. Pembuatan SKCK Offline
Bagi yang ingin langsung mengurus di kantor polisi, berikut langkah-langkahnya:
- Datangi kantor polisi sesuai keperluan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).