Biaya dan Cara Membuat SKCK untuk PPPK Paruh Waktu, Keluar Duit Segini

Jumat 12-09-2025,17:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Syarat Membuat SKCK

Agar proses pengurusan lancar, pemohon harus menyiapkan dokumen pendukung. Berikut daftar syarat pembuatan SKCK terbaru:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat nikah.

4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar merah, sebanyak 6 lembar.

5. Sidik jari atau rumus sidik jari yang diambil di kepolisian.

6. Surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili.

7. Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (syarat tambahan yang berlaku mulai 1 Agustus 2024).

Khusus poin terakhir, banyak plamar yang sering kali lupa. Padahal, status aktif BPJS kini menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan.

BACA JUGA:Main Kurang ‘Nafsu’, Timnas Indonesia U-23 Gagal Lanjut ke Piala Asia

Cara Membuat SKCK

Pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan dua metode, yakni offline (langsung ke kantor polisi) dan online melalui aplikasi resmi Polri, berikut penjelasannya:

1. Pembuatan SKCK Offline

Bagi yang ingin langsung mengurus di kantor polisi, berikut langkah-langkahnya:

- Datangi kantor polisi sesuai keperluan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).

Kategori :