9. Setelah validasi selesai, SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
BACA JUGA:Kejari Seluma Bakal Gandeng Pihak Ketiga Kelola Aset Mantan Bupati Murman, Ini Tujuannya
Masa Berlaku SKCK
Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Jika masih dibutuhkan, pmohon bisa memperpanjang dengan membawa SKCK lama dan melengkapi dokumen yang sama. Biaya perpanjangan juga tetap Rp30.000 untuk WNI.
Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi PPPK paruh waktu 2025, jangan menunda mengurus SKCK.
Biaya pembuatannya sangat terjangkau, hanya Rp30 ribu untuk WNI, sementara manfaatnya sangat besar sebagai bukti rekam jejak hukum yang bersih.
Dengan adanya pilihan layanan offline dan online, proses pembuatan SKCK kini jauh lebih mudah.
Pastikan smua persyaratan sudah lengkap agar tidak bolak-balik, terutama kepesertaan aktif BPJS yang kini menjadi syarat baru.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Amankan 10 Box Berkas dan PC terkait Hibah Pilkada
Sheila Silvina