Biaya dan Cara Membuat SKCK untuk PPPK Paruh Waktu, Keluar Duit Segini

Jumat 12-09-2025,17:02 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

9. Setelah validasi selesai, SKCK dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

BACA JUGA:Kejari Seluma Bakal Gandeng Pihak Ketiga Kelola Aset Mantan Bupati Murman, Ini Tujuannya 

Masa Berlaku SKCK

Perlu diketahui, SKCK hanya berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Jika masih dibutuhkan, pmohon bisa memperpanjang dengan membawa SKCK lama dan melengkapi dokumen yang sama. Biaya perpanjangan juga tetap Rp30.000 untuk WNI.

Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksi PPPK paruh waktu 2025, jangan menunda mengurus SKCK. 
Biaya pembuatannya sangat terjangkau, hanya Rp30 ribu untuk WNI, sementara manfaatnya sangat besar sebagai bukti rekam jejak hukum yang bersih.

Dengan adanya pilihan layanan offline dan online, proses pembuatan SKCK kini jauh lebih mudah. 
Pastikan smua persyaratan sudah lengkap agar tidak bolak-balik, terutama kepesertaan aktif BPJS yang kini menjadi syarat baru.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Amankan 10 Box Berkas dan PC terkait Hibah Pilkada

Sheila Silvina

Kategori :