Fakta PPPK Paruh Waktu: Jam Kerja, Gaji dan Aturan Kontrak yang Harus Kamu Ketahui

Rabu 17-09-2025,08:14 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Di berbagai daerah di Indonesia, banyak yang tertarik menjadi Apatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. 

Kehadiran PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai salah satu solusi alternatif bagi tenaga honorer maupun non-ASN yang belum berhasil menembus jalur seleksi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Optimalkan Potensi Wisata, Pemkot Bengkulu Mulai Susun Naskah Akademik Raperda RIPPARDA

Skema ini lahir berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menegaskan adanya peluang kerja lebih fleksibel dalam lingkungan pemerintahan. 

Tidak semua instansi bisa serta-merta membuka lowongan PPPK paruh waktu, karena proses pengajuan harus melewati mekanisme resmi instansi bersangkutan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PAN-RB melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Artinya, formasi PPPK paruh waktu benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan instansi, bukan dibuka secara massal seperti rekrutmen CPNS atau PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Menko AHY Serahkan 184 Sertifikat Tanah untuk Warga Kota Bengkulu

Jam Kerja: Lebih Singkat tapi Tetap Produktif

Salah satu daya tarik utama dari PPPK paruh waktu adalah aturan jam kerjanya. Jika ASN dan PPPK penuh waktu umumnya bekerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya memiliki kewajiban 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

Durasi ini memberi ruang lebih bagi tenaga kerja untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi, pendidikan, atau pekerjaan lain di luar instansi pemerintah. 

Fleksibilitas ini memang ditujukan agar para tenaga honorer yang terbatas waktunya tetap bisa berkontribusi tanpa harus terikat jam kerja panjang.

BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman KUR BRI Rp 25 Juta, Cukup Via Online

Gaji dan Tunjangan, Proporsional Sesuai Beban Kerja

Tentu saja, perbedaan jam kerja berdampak langsung pada sistem penggajian. Jika PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan setara dengan ASN sesuai aturan resmi, maka PPPK paruh waktu menerima bayaran secara proporsional.

Besaran gaji disesuaikan dengan durasi kerja dan anggaran yang tersedia di instansi masing-masing. Meski tidak sebesar PPPK penuh waktu, skema ini tetap memberi kepastian pendapatan yang lebih stabil dibandingkan status tenaga honorer biasa yangsering kali bergantung pada ketersediaan dana.

Kategori :