KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID – Dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting menuju Kepahiang Zero Stunting 2030, Pemerintah Kabupaten Kepahiang mewajibkan seluruh pejabat menjadi orang tua asuh bagi masyarakat penderita maupun yang berpotensi stunting.
BACA JUGA:KUA Sungai Serut Kota Bengkulu Terapkan Tepuk Sakinah Bagi Catin, Yel-yel untuk Edukasi Pra-Nikah
Langkah ini dilakukan dengan menyisihkan sedikit rezeki pejabat daerah untuk membantu memberikan asupan gizi bagi masyarakat terdampak.
Ketua Penanganan Stunting Kepahiang, Abdul Hafizh, mengatakan tahun 2025 Pemkab telah menetapkan 12 desa sebagai lokus penanganan dan pencegahan stunting.
Desa-desa tersebut memang memiliki penderita dan potensi stunting yang sangat perlu penanganan.
BACA JUGA:Mendekati Deadline, Walikota Bengkulu Minta RW Bangun Siskamling
“Kita menyiapkan anggaran per 3 bulan, boleh lebih dari itu. Nanti ada tim yang memberikan langsung asupan kebutuhan makanan. Sekarang 2025 ini ada 12 desa lokus yang difokuskan. Bukan desa lain nggak diberikan, tapi lokusnya ada di sana,” ujar Wabup sekaligus Ketua Penanganan Stunting Kepahiang, Abdul Hafizh.
Dalam program orang tua asuh ini, Pemkab menerapkan kebijakan satu pejabat daerah diwajibkan menangani minimal satu orang penderita stunting.
BACA JUGA:KUA Sungai Serut Kota Bengkulu Terapkan Tepuk Sakinah Bagi Catin, Yel-yel untuk Edukasi Pra-Nikah
Nico Relius