1. Tetap tenang dan jangan panik
Dikutip dari Grid.id, ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang.
Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.
BACA JUGA:Hindari, 6 Kebiasaan yang Membuat Dompet Digital Mudah Diretas Orang
2. Kenali hak Anda sebagai nasabah
Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.