Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.
Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
BACA JUGA:Perbandingan Biaya Admin 4 Dompet Digital Populer di Indonesia, Mana yang Lebih Menguntungkan?
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Alumni Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Mandiri 2023 Pakai Jalur Ini, Tidak Perlu Punya Usaha
4. Pertahankan bukti-bukti