NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bagi setiap orang yang memiliki tanah wajib mempunyai sertifikat.
Hal tersebut karena sertifikat tanah itu berperan sebagai bukti otentik atas hak milik tanah.
Meskipun demikian, ternyata masih ada masyarakat yang kebingungan untuk membuat sertifikat tersebut.
Merangkum dari berbagi sumber, berikut adalah syarat hingga biaya dalam membuat sertifikat tanah:
BACA JUGA:Dapat Saldo DANA Gratis Rp 350.000, Ini Aplikasi Penghasil Uang yang Bayar
Ini Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Syarat Utama
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon Sertifikat
3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Data Properti