1. Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
2. Akta Jual Beli (AJB) apabila tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
3. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BACA JUGA:Perintah Khusus, DLHK dan Dinas Pariwisata harus Segera Tuntaskan Masalah Sampah di Objek Wisata
Syarat Sertifikat Tanah yang Bersifat Girik
1. Letter C atau Girik
2. Surat Riwayat Tanah
3. Surat Riwayat Bebas Sengketa
Ini Langkah Membuat Sertifikat Tanah
Sementara itu, berikut adalah langkah-langkah membuat sertifikat tanah: