Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Rabu 14-06-2023,17:10 WIB
Reporter : Tim liputan

Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat lengkap.

Isi formulir sekaligus verifikasi dokumen di loket pelayanan sertifikat tanah.

Kemudian petugas akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan. Perkiraan biaya sekitar Rp 50.000.

Setelah itu membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.

Apabila sudah mendapat surat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan juga memasang tanda batas tanah. Pemilik tanah wajib hadir sebagai saksi.

Hasil dari pengukuran akan diproses serta dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN. Terakhir, pengaju harus melakukan pembayaran selagi menunggu sertifikat tanah rampung.

 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti, Terbanyak dari Kasus Pencurian

Ini Biaya Pengukuran Tanah

 

Adapun nominal biaya pengukuran tanah dapat dihitung menggunakan rumus berikut: PP No. 128 tahun 2015 Pasal 4, tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasar rumus di bawah ini:

 

1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar, TU = (L/500 x HSBKu) + Rp100 ribu

2. Luas tanah 10 hingga 1.000 hektar, TU = (L/4.000 x HSBKu) + Rp14 juta

3. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar, TU = (L/10.000 x HSBKu) + Rp134 juta.

 

Kategori :