Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT
Izin pemindahan hak (apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang)
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
BACA JUGA:5 Shio Ini Paling Bahagia Juni-Juli 2023, Soal Karir, Keuangan dan Asmara Lancar
Proses Pengajuan Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri
Setelah mengantongi AJB dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan administrasi, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Badan BPN setempat.