Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Rabu 14-06-2023,17:10 WIB
Reporter : Tim liputan

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

Surat Kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat

Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

 

Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT 

 

Izin pemindahan hak (apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang)

Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

 

BACA JUGA:5 Shio Ini Paling Bahagia Juni-Juli 2023, Soal Karir, Keuangan dan Asmara Lancar

Proses Pengajuan Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri

 

Setelah mengantongi AJB dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan untuk persyaratan administrasi, pemohon bisa langsung mendatangi kantor Badan BPN setempat.

Kategori :