• Biaya Pembuatan Sertifikat
Pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1% dari nilai transaksi. Misalnya, Iwan membeli rumah dengan harga Rp 800 juta.
Maka total biaya pembuatan AJB atas rumah tersebut adalah Rp8 juta, yang merupakan 1% dari Rp800 juta.
Hanya saja, jumlah tersebut bisa dipangkas karena harga pembuatan AJB masih bisa ditawar.
Sementara biaya untuk cek sertifikat dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, ada pula biaya administrasi balik nama sertifikat. Biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya.
Adapun rumus perhitungannya adalah;
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
Agar lebih jelas, mari kita kembali pada contoh kasus Iwan.
Asumsikan bila rumah yang dibeli memiliki NJOP sebesar Rp 1 juta, dengan luas tanah 100 meter persegi.
Maka biaya balik nama sertifikat yang harus dibayarkan Iwan adalah Rp100 ribu, yang merupakan hasil perhitungan 1,000,000 x 100: 1000 = 100
Ditambah dengan biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp25 ribu, maka total biaya balik nama sertifikat rumah Iwan adalah Rp125 ribu.
Itulah pembahasan mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris.