Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Rabu 14-06-2023,17:10 WIB
Reporter : Tim liputan

 

BACA JUGA:Beruntung Banget, Pemilik Tanggal Lahir Ini Paling Sukses, Hoki dan Bahagia Tahun 2023

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

 

Sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah ke kantor pertanahan, pemohon harus terlebih dahulu mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Tanpa akta tersebut, permohonan balik nama sertifikat muskil bakal diproses.

Sebab, AJB merupakan dokumen yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli.

AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1.

“Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan notaris ataupun BPN.”

Proses pembuatan AJB umumnya memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan.

Selain AJB, akta lain yang menyatakan perpindahan status kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan adalah Surat Keterangan Waris (SKW) dan akta hibah.

 

BACA JUGA:11 Weton Penguasa Tahun 2023, Rezeki Terus Mengalir, Bahagia dan Keberuntungan Tinggi

Persyaratan Mengurus Balik Nama Sertifikat Mandiri

 

Selain itu, pemohon harus terlebih dahulu mempersiapkan sejumlah berkas demi keperluan administrasi, berikut di antaranya:

Kategori :