Info Penting Soal Sertifikat, Pemilik Tanah Wajib Simak, Cek Juga Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Notaris

Rabu 14-06-2023,17:10 WIB
Reporter : Tim liputan

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Gratis, Ini Penjelasan, Cara Buat Link dan Klaim

Ini Contoh:

 

Luas tanah 500 m2. Maka perhitungannya: (500/500 x Rp100.000) +Rp100.000 = Rp 200.000

Sebagai informasi, HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

 

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

 

Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris adalah hal yang perlu diketahui, bila ingin memangkas biaya dalam proses pengajuan balik nama sertifikat.

Sederhananya, balik nama sertifikat adalah pemindahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli.

Ini menjadi tahapan yang harus dilakukan dalam proses jual beli propert, baik tanah maupun rumah.

Terdapat sejumlah cara pengajuan balik nama sertifikat rumah, salah satunya menggunakan notaris.

Cara tersebut menjadi opsi populer yang dipilih banyak orang lantaran dianggap mudah dan praktis.

Hanya saja, cara itu mengharuskan pemohon merogoh kocek lebih untuk membayar jasa notaris.

Bila enggan mengeluarkan biaya lebih dalam pengurusan balik nama sertifikat, kamu bisa menempuh jalan lain yakni mengurus secara mandiri ke kantor pertanahan setempat.

Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris itu cukup mudah, prosesnya bahkan tidak memakan waktu lama. Agar lebih jelas, berikut adalah ulasannya.

Kategori :