Alur pengajuannya adalah dengan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di loket pelayanan.
Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas persyaratan balik nama sertifikat rumah.
Bila sudah tidak ada masalah, pemohon tinggal mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Dari sini, proses balik nama sertfikat rumah sejatinya sudah selesai. Pemohon tinggal menunggu sertifikat diterbitkan ulang.
Proses tersebut memakan waktu selama lebih kurang 5 hari kerja.
Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris
Lantas, berapa biaya balik nama sertifikat rumah yang dilakukan secara mandiri?
BACA JUGA:Apakah Pasang Behel Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Daftarnya
Terdapat sejumlah komponen biaya yang harus dibayarkan pemohon, meliputi:
• Biaya AJB
• Biaya Cek Sertifikat
• Biaya balik nama sertifikat