Ini Hukum Ijab Kabul 3 Kali Salah
Dalam buku Pengantin Al-Quran, Quraish Shihab menjelaskan bahwa dari segi hukumnya, ijab adalah ucapan pertama yang diucapkan saat akad sedang berlangsung. Sementara kabul adalah ucapan penerimaan/persetujuan atas ucapan pertama (ijab).
Namun hakikatnya, ijab dan kabul adalah ikrar dari mempelai wanita melalui walinya dan dari mempelai laki-laki untuk hidup dan melaksanakan tuntunan dan kewajiban agama secara bersama-sama.
Sebab itu, menurut Ali Abdullah dalam buku Habis Nikah Terbitlah Berkah, saat serah terima atau proses ijab kabul berlangsung dan dijawab dengan salah, tidak lancar atau ada keraguan, maka harus diulang sampai sampai benar.
BACA JUGA:Ingat Ya, Ini 5 Hal yang Harus Disiapkan Wanita Sebelum Menikah dengan Duda
Namun, yang tak kalah pentingnya, ada syarat-syarat sahnya ijab kabul. Rizem Aizid dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap menyebut, syarat-syarat ijab kabul harus dipenuhi.
Bila ada salah satu syarat yang tidak terpenuhi, ijab kabulnya tidak sah. Apabila itu terjadi, artinya salah satu rukun nikah juga tidak terpenuhi.
Adapun syarat-syarat sahnya ijab kabul adalah yang pertama kedua mempelai harus tamyiz (berakal). Artinya, kedua mempelai sudah bisa membedakan perbuatan yang baik dan buruk, atau bisa diartikan juga tidak gila.
BACA JUGA:Kaum Hawa Wajib Tahu, Ini 11 Plus dan Minus Menikah dengan Duda
Kedua, ijab kabul harus terjadi dalam satu majelis dan tidak diselingi perkataan atau perbuatan lain. Ketiga, ucapan kabul tidak menyalahi ucapan ijab.
Terakhir, pihak-pihak yang melakukan akad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masing. Artinya, ijab dan kabul harus diucapkan secara jelas.
Sementara Mardani dalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia menyebut, syarat ijab kabul itu sebagai berikut: